Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #21237

2016-02-10 10:07

LGBT dilarang di dalam agama. LGBT bukan suatu keadaan yg wajar, bukan suatu hak asasi manusia, namun jelas itu adalah suatu keadaan yg menyimpang. Jangan biarkan anak dan keturunan kita menjadi salah satu dari mereka. Justru kita hrs preventif sejak dini bukannya malah membiarkan seakan2 itu ada adalah hal yg lumrah.
Salam.