Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #21345

2016-02-10 10:20

NKRI berlandaskan Pancasila, dmn sila pertama adlh KeTuhanan YME artinya wni wajib beragama. Oleh krn semua agama melarang hubungan sesama jenis serta perilaku menyimpang lainnya maka negara wajib melarang LGBT