Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #21477

2016-02-10 10:35

LGBT adalah sebuah kelainan jiwa... itu adalah sebuah penyakit jiwa... bagi yang men-sah kan atau melegalkan suatu penyakit jiwa... berarti ia termasuk ke dalam golongannya juga. (sama sama sakit jiwa).