Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #21973

2016-02-10 11:30

tidak sesuai dengan moral dan kemanusiaan, serta perbuatan yang dilarang keras (haram) untuk dilakukan baik dari sudut pandang dan ajaran Agama manapun di dunia.