Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #22107

2016-02-10 11:50

LGBT adalah prbuatan dosa mnyalahi kodrat, dilarang agama, merusak moral, mnyebarkan pnyakit kelamin, mnghancurkan generasi berikutnya