Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #22191

2016-02-10 12:01

Bahwa negeri kita adalah berdasarkan pancasils. Sila pertama adalah KetuhAnan Yang Maha Esa. Dihukum ketuhanan atau Agama sebagai fundamental melarang kegiatan abnormsl maupun amoral, dan kegiatan lesbi dan oernikahan sejenis adalah kegiatan amoral dan abnormal, jelas secara fundamental bertentangan dengan agama apapun dan pasti tidak sesuai dengan azas pancasila, inyuk itu harus dan harus tidak berada pada NKRI