Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #22412

2016-02-10 12:24

Mereka melampaui batas karena mereka tidak menyukai wanita padahal wanita sudah di ciptakan sebagai pasangan pria. Iulah bentuk melampaui batas dan kejahilan mereka karena mereka telah meletakan sesuatu bukan pada tempatnya ( tafsir al=qur'an al-Azhim 4 : 59)