Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #22579

2016-02-10 12:41

Karena LGBT adlh penyakit kejiwaan, gender yg ada hanya dua yaitu PRIA dan WANITA, bukan Pria dan/atau Wanita
LGBT haram hukumnya dlm Islam krn ALLAH Subhanahuwata'ala mengutuk perbuatan kaum Nabi Luth yg telah mengabaikan larangan ALLAH yg disampaikan oleh Nabi Luth