Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Vattuh

/ #22639

2016-02-10 12:48

Alquran menyatakan liwath(homoseksual) sebagai perbuatan keji. Allah Swt berfirman:

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." (QS al-A’râf [7]: 80-81)

Alquran juga menjelaskan sanksi Allah bagi kaum Luth , yakni bahwa Allah Swt memberi sanksi kepada mereka dengan khasf (dilempar batu hingga mati). Allah Swt. berfirman:

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi." (QS Hûd [11]: 82)

Allah Swt mengisahkan hal itu kepada kita untuk mengingatkan kita. Sedangkan menurut Sunnah, telah diriwayatkan oleh Muhammad bin Ishaq dari ‘Amru bin ‘Amru dan Nabi Saw bahwa beliau bersabda,

Terlaknatlah orang yang mengerjakan perbuatannya kaum Nabi Luth”. Dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang kalian dapatkan sedang melakukan perbuatannya kaum Nabi Luth, bunuhlah kedua pelakunya.