Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #22936

2016-02-10 13:19

Karena kasus ini sangat dilaknat oleh Allah. Apakah patut dilakukan pembiaran? Na'uzubillahi min dzalik. Semoga Allah berikan hidayahNya kepada mereka yang telah keliru supaya kembali ke jalan yang benar. Aamiin...