Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #23048

2016-02-10 13:30

karena hubungan sesama jenis itu dilaknat dan terlarang dalam agama