Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #23146

2016-02-10 13:42

Dimohon lebih rasional dalam sebuah pertimbangan legalisasi.
Sebuah penyakit mental perlu metode penyembuhan khusus, bukan terpacu pada penerimaan hal-hal yang bertrntangan dengan norma susila, sosial dan dan yang terpenting norma AGAMA.
Sebuah hal yang keliru jika hak setiap warga negara dikaitkan dalam pengambilan keputusan legalisasi.
Buang penyakitnya, sembuhkan jiwanya. BUKAN pelihara penyakitnya, sebarkan virusnya.
#tolakLGBT