Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #23471

2016-02-10 14:18

Karena LGBT adalah penyakit hati yg harus segera disembuhkan, bukannya dilegalkan. Jika LGBT ini dilegalisasi itu berarti memelihara penyakit yg mungkin akan semakin menimbulkan penularan pada yg lainnya.