Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #23518

2016-02-10 14:23

Melanggar syariat. Tidak sesuai dengan fitrah manusia yg sesungguhnya. Tidak ada manfaatnya, hanya ada mudharatnya.