Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #23636

2016-02-10 14:39

LGBT merupakan penyakit, kelaianan biologis dan penyimpangan perilaku sexual. Agama melarangnya. Aktivitas mereka pada umumnya over acting memperlihatkan keanehan tersebut sehingga sering mengganggu lingkungan atau setidaknya membuat risih.
Dg petisi ini diharapkan dpt meredam perkembangannya.
Saran: sediakan lbh byk lembaga/sarana utk mengobati mereka