Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #23668

2016-02-10 14:43

karena LGBT suatu perbuatan amoral dan keji dalam pandangan agama apapun terutama agama Islam dan Alloh swt mengharamkan perbuatan LGBT tersebut dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati