Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #23950

2016-02-10 15:20

Penyakit koq dipelihara,,,,klo gk bisa disembuhkan, ya di karantina lalu dimusnahkan, biar gak merambat menjangkiti yg normal..