Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #24011

2016-02-10 15:32

Tidak ada alasan apapun untuk membenarkan LGBT, karena perilaku tersebut bukan untuk dilegalkan namun untuk diobati dan diluruskan kembali. Orang sakit bukan untuk dilegalkan namun disembuhkan.