Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #24149

2016-02-10 15:59

Dari sisi norma, bertentangan dgn norma agama dan sosial.
Dari sisi mental, metusak mental bsngsa.
Dari sisi kelangsungan hidup, tidak ada generasi lahir dari hubungan sesama jenis.
Dari sisi kesehatan, berpotensi penularan penyakit.
Dll