Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #24536

2016-02-10 20:50

karena pada hakikatnya manusia berpasang2an (laki2 dengan perempuan), buka laki2 dengan laki2 atau perempuan dengan perempuan), dan LGBT itu penyakit, dan penyakit itu bisa disembuhkan