Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #24569

2016-02-10 21:19

Karena jelas LGBT itu tdk diperbolehkan dlm ajaran agama manapun. LGBT adl perilaku sex menyimpang dan hal yg menyimpang tdj bs dibiarkan. Selamatkan umat manusia dr kerusakan moral .