Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #24687

2016-02-10 22:15

LGBTIQ adalah perilaku orientasi seks menyimpang, bukan hal normal. Semua agama dan norma susila dari masyarakat yg BERADAB menolaknya. Legalisasi LGBTIQ dan pemberian kebebasan kepada mereka untuk meng-ekspresi-kan diri di ruang umum akan membuat banyak orang yg terbatas pengetahuannya terjerumus menjadi LGBTIQ. Negara harus melindungi hak asasi warga untuk TIDAK terpapar hal-jal perusak moral dan mental seperti pornografi, LGBTIQ, narkoba, dsb.