Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #24840

2016-02-10 22:50

Jika penyimpangan seksual saja dilegalkan secara hukum, apakah penyimpangan2 yang lainnya juga akan dilegalkan?