Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #24987

2016-02-10 23:17

LGBT adalah penyakit.
Bahkan penyakit ini tidak dialami oleh binatang sekalipun. Lantas berdasarkan apa jika LGBT harus di legalkan. HAM ??
Hak Asasi adalah berlaku pada suatu tindakan yang tidak melanggar norma.
Agama manapun memandang tindakan LGBT adalah pelaku perusak norma.
#savemanusia
#selamatkanmerekakaumkehilanganarah