Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #25029

2016-02-10 23:24

Kalau mereka para LGBT menjadikan alasan "diskriminasi" , penjahat pun juga bisa menjadikan alasan yang sama untuk bebas dari hukuman. Mereka kaum LGBT seyogyanya membaca kembali Al Quran atau kitab sesuai agama masing masing. Bukan kah sudah jelas dikatakan bahwa dosa kaum sejenis lebih jahanam drpd dosa pencuri. Jangan mencari cari alasan pembenaran atas sesuatu perilaku yang salah.