Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #25288

2016-02-11 00:14

LGBT adalah penyakit menular yg membahayakan tidak hanya bagi pelakunya tetapi jg bagi masyarakat sekitarnya.Bagaimana mungkin suatu penyakit itu dilegalkan keberadaanya padahal mengancam keberlangsungan hidup manusia dan merusak masa depan suatu bangsa? Tentu hanya orang-orang yg berpikir normal yg menolak hal tersebut. Selain itu, LGBT pun melanggar hak asasi manusia untuk hidup sesuai fitrahnya yaitu berpasang-pasangan layaknya manusia normal pada umumnya.
LGBT pun banyak memakan korban pada anak-anak di bawah umur yg tentu telah menghancurkan masa depan anak-anak yg menjadi korbannya.
Jika hal yg sedemikian rusaknya akan dilegalkan pemerintah maka sama saja dengan merusak tatanan masa depan bangsa, merusak moral bangsa dan merusak segala sendi2 kehidupan bernegara...
Dan yg lebih besar daripada itu tentunya mengundang adzab dari Allah Azza wa Jalla yg jelas2 telah melarang keras hamba2Nya untuk melakoni hal yg demikian.
Wa na'udzubillahi min dzaalik.