Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #25329

2016-02-11 00:20

Lgbt merupakan komunitas yg perlu pembinaan dan rehabilitasi karena perilakunya sudah menyimpang dan bisa dikatakan abnormal kalo bicara agama hal ini jelas hukumnya HARAM. Mendukung keberadaan Lgbt berarti usaha pemutusan generasi ke depannya.para pendukung lgbt juga harus dibina agar arah pemikirannya juga tidak menyimpang dari norma agama.