Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

DAISY

/ #25357 Re: Re:

2016-02-11 00:24

#929: - Re:  

 Halo.. jadi mudah mudahan dapat sedikit melurskan, memang lesbian, gay, dan semacamnya sudah dicabut sebagai penyakit kejiwaan yaitu gangguan disfungsional seksual. Tetapi tidak di indonesia mas/mba dalam panduan diagnosis dan tata laksana Gangguan Kejiwaan di indonesia masih digolongkan..  Adapun sebelum dicabutnya disfungsi seksual ini masih digolongkan dan ada tata laksana berupa pemberian medika mentosa/obat, tapi.. Kenapa sudah diketahui penyakit malah dicabut di negara lain?  Hal ini dikarenakan budaya dan ada pihak2 lain yang terkait.  Intinya kalau ada yang mempertanyakan apakah ini penyakit kejiwaan atau tidak jawabannya adalah iya. 

Mungkin untuk yang ingin mengetahui bukti otentik beruba foto dari buku panduannya atau buku teori lain yang mendasari pernyataan ini silahkan let me know. Nanti akan saya kirimkan artikel atau foto yang bersangkutan terima kasih. From indonesian health provider :)