Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #25387

2016-02-11 00:27

Penderita LGBT bisa dan harus disembuhkan/disadarkan dan perilaku LGBT bertentangan dengan HAM (fitrah manusia), jika ada seorang laki2 LGBT, setidakxnya ada minimal 1 wanita yg dilanggar haknya. Kalo perempuan, maka ada seorang laki2 terlanggar HAMnya. LGBT adalah perilaku menyimpang dan lebih bodoh dari hewan melata pun serta sangat2 menjijikkan.