Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #25428

2016-02-11 00:32

LGBT bukan untuk diakui dan diberikan tempat untuk mereka mengaktualisasi nafsu sesat mereka tetapi DUKUNG mereka untuk disembuhkan dari penyakit jiwa tersebut. Negara harus memberikan solusi penyembuhan kejiwaan mereka baik dari sisi Agama maupun medis.