Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #25550

2016-02-11 00:46

Meskipun menjadi anggota LGBT itu suatu hak asasi manusia tapi hal itu telah melanggar norma agama, yang dmna norma agama adalah norma paling tinggi derajat nya dlm kehidupan manusia