Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #25553

2016-02-11 00:47

Karena lGBT bukan Hak asasi, tp penyakit kejiwaan yg hrs disembuhkan, merusak moral dan aqidah