Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #26122

2016-02-11 01:51

Sebenarnya mereka adalah orang yang "sakit" yang harus "disembuhkan", kalo dilegalkan sama artiya dengan "dibiarkan"