Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #26231

2016-02-11 02:06

Sangat tidak setuju dan meresahkan karena penyimpangan prilaku sexsual yg tidak bisa ditelorir dan ini adalah wabah penyakit menular bukan kodrat dari sang Pencipta, makanya harus ditiadakan dimuka bumi ini, terutama di negara tercinta Indonesia, inti pokoknya melanggar ajaran agama apapun, merupakan penyimpangan sexsual dan kemungkaran serta kemaksiatan moral haruslah diluruskan, "Tidaklah Allah menimpakan azab suatu kaum apabila kaum itu sendiri yg menginginkannya", naudzubillah minzalik...ini juga adalah pelanggaran ham karena orang yg berimanpun akan terkena imbasnya, renungkanlah!...jadilah pembela ham yg benar dan lurus, smoga kita smua senantiasa mendapat hidayahNYA dan dapat membedakan mana yg pantas dibela dijalan yg benar dan mana yg tidak pantas dibela dijalan yg salah, wassalam....