Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #26288

2016-02-11 02:13

LGBT adalah penyimpangan sexual, yang dibenci Tuhan. Karena Tuhan menciptakan kita manusia berpasang-pasangan, yaitu laki-laki bersatu atau menikah dengan perempuan, bukan laki-laki dengan laki2 atau perempuan dengan perempuan. Jangan pernah melawan kodrat atau hukum Tuhan untuk alasan kemanusian.
Pada sila pertama jelas tertuang bahwa ideologi negara kita adalah KETUHANAN Yang Maha Esa, jadi dasar hukum negara kita sesungguhnya tidak boleh bertentangan dengan Hukum Tuhan. TOLONG digaris bawahi tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan.

LGBT harus dibantu untuk diobati secara jasmani maupun rohaninya. Bukan dikampanyekan untuk dilegalisasi. Jangan menunggu murka Tuhan.