Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #26393

2016-02-11 02:24

LGBT adalah bentuk penyimpangan. LGBT bukan untuk didukung tapi dibantu untuk diluruskan. Penting untuk dipahami, yang ditentang adalah organisasi dan gerakannya, bukan individunya. Individu yang khilaf harus kita rangkul untuk berubah.