Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #26395

2016-02-11 02:24

Sy tidak setuju LGBT karena itu merusak moral dan tidak sesuai dg UUD 45. Dimana dalam pasal 29 ayat 1 negara Indonesia berkeTuhanan yg maha Esa dan LGBT tdk sesuai dg pasal tsb seperti dlm UUD 45 yg mengakui 5 agama. LGBT menyimpang dari nilai2 agama.