Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #26424

2016-02-11 02:28

Ketika anda menjunjung tinggi hak asasi manusia maka definisinya seharusnya adalah memahami tentang manusia apa yang menjadi prinsip utuh manusia. Ketika anda percaya akan Tuhan, bahwa manusia adalah fisik materi nyata yang telah Tuhan ciptakan, manusia pastinya di bedakan dengan makhluk ciptaannya yang lain, salah satunya hewan, hewan tidak memiliki akal, instingnya hanya nafsu naluriah hewan, yaitu bertahan hidup dengan cara makan, bertahan dari serangan pemangnsanya dan berkembang biak dengan cara yang bebas dan tidak di atur dalam logikanya karena pada dasarnya hewan tidak diberikan logika akal. Akan tetapi sebebas bebasnya hewan, hewan secara naluriyah hewannya akan melakukan hubungan intim antara jantan dan betina, itu hewan. Membela homo seks dan lesbi ini maka artinya menurunkan derajat manusia dari derajat hewan. Anda selaku KOMNAS HAM bahwa tindakan melindungi LGBT maka pada hakikatnya ANDA TELAH MELANGGAR NILAI DAN DERAJAT KEMANUSIAAN.