Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #26640

2016-02-11 02:52

Lgbt adalah penyakit psikologis yg bs disembuhkan. Disamping itu lgbt tidak sesuai dg Norma Agama, Norma sosial, yg akan merusak tatanan sosial masyarakat dan penghinaan terhadap hakekat perkawinan yg sudah diatur oleh agama, dan Pancasila.