Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #26777

2016-02-11 03:13

Jelas dalam faham agama mana pun, hubungan sesama jenis TIDAK DIPERBOLEHKAN/HARAM hukumnya karena lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaatnya.