Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #26857

2016-02-11 03:27

Sesuatu yang dilaknat Allah, tidak boleh dilegalkan, karena pasti banyak mudhorotnya...