Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #26886

2016-02-11 03:31

perbuatan menyangkut gender tersebut merusak moral, bertolak belakang dari fitrah manusia, dan dilarang dalam agama