Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #26934

2016-02-11 03:38

LGBT Laknat tidak pantas diperjuangkan. Merusak tatanan kehidupan, menentang aturan agama,meracuni akal dan kemanusiaan yg bermartabat. Negara kita negara beragama dan bermartabat. Bukan negara liberal. Laknat dan azab pantas dilimpahkan pada kaum LGBT dan pembelanya.