Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #27312

2016-02-11 04:41

LGBT sudah menyalahi norma-norma dan ajaran agama. Bahkan pada zaman nabi Nuh a.s, Allah SWT menenggelamkan kaum pezina dan pecinta sesama jenis. Melegalkan artinya menghancurkan agama hari ini. Melegalkan artinya membunuh akhlak generasi bangsa. Melegalkan artinya memporak porandakan Indonesia.