Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #27334

2016-02-11 04:45

LGBT merupakan penyakit yang bisa disembuhkan,, LGBT menyalahi aturan sunnatulloh, menyalahi fitrah, menyalahi aturan agama dan aturan negara