Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #27506

2016-02-11 05:20

Tidak sesuai dengan Dasar Negara Indinesia Pancasila, pd pengamalan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Sbg orang yang taat pada perintah Allah SWT, maka perilaku Gay Lesbian DILARANG, apalagi membuat kelompok dan ingin diaktualisasikan scr hukum negara.