Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #27524

2016-02-11 05:24

Memberikan pengakuan terhadap eksistensi LGBT memiliki arti melegalkan segala aktivitasnya termasuk penyimpangan seks yang mereka miliki.