Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #27821

2016-02-11 06:30

Karena ini sudah tidak sesuai dengan kaidah agama apapun ...dan melanggar norma susila...jangan mengatas namakan hak asasi karena kita ada panduan agama yg harus diikuti