Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #27888

2016-02-11 06:44

Karena LGBT melanggar tatanan hidup normal, menimbulkan musibah, dan bertentangan dengan ajaran syariat Islam