Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #27924

2016-02-11 06:52

Karena ga ada satupun alasan untuk memperbolehkan LGBT ada. Sekalipun alasannya adalah hak asasi manusia, hak asasi manusia adalah hidup normal tanpa melawan hukum alam. Karena sebenarnya LGBT bisa disembuhkan.